Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lewat Pesan WhatsAspp
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditunda. Penundaan dilakukan setelah mendapat pesan singkat konfirmasi kehadiran.

“Seharusnya Dewan Pengawas hari ini mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian ada WA dari yang bersangkutan minta sidangnya ditunda,” kata Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember.

Albertina bilang Firli sedang fokus pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sehingga, Dewas KPK akhirnya mengambil keputusan sidang etik bakal dilaksanakan pada Rabu, 20 Desember.

Diketahui, Firli sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapan tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

“Pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi. Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.