Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Kamis, 14 Desember ditunda. Firli menyebut masih fokus menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

"Seharusnya hari ini Dewas KPK memeriksa Firli, namun demikian ada WA (WhatsApp) dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik ditunda sampai Rabu, 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Albertina Ho menambahkan, majelis hakim sidang etik Dewas KPK juga telah memanggil lima orang saksi yang bakal mengikuti sidang pelanggaran etik Firli.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kedua, berhubungan dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.