Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng akan terus diusut. Penyidik telah memegang bukti praktik lancung yang dilakukannya.

"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September.

Tak dirinci bukti apa yang dimiliki penyidik. Ali hanya mengatakan seluruh fakta dalam kasus ini akan dibongkar ketika persidangan nantinya.

"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan kasus yang menjerat Eltinus murni penegakan hukum. Ali menyatakan pengusutan dugaan korupsi dipastikan berjalan secara profesional.

Lagipula, kasus ini telah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat Eltinus mengajukan praperadilan. Hasilnya, saat itu majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eltinus.

"Kami pastikan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun. elain itu, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Sehingga terjadi kerugia keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September.

Firli mengatakan perbuatan para tersangka ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apalagi, dalam prosesnya telah terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.