Bagikan:

JAKARTA - Presenter televisi Brigita Manohara menyerahkan bukti pengembalian uang yang diterimanya dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan ini dilakukan saat dirinya memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

“Tadi saya memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti," kata Brigita kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli.

Selain itu, Brigita juga diminta untuk melengkapi berkas lainnya. "Saya sudah sampaikan bahwa sudah mengembalikan seluruh uang dan barang yang diduga merupakan hasil korupsi RHP," ujarnya.

Total uang yang dikembalikan, kata Brigita, mencapai Rp480 juta yang disampaikan melalui transfer.

"Itu sudah include semuanya. Nanti bisa tanyakan ke penyidik detailnya," tegas presenter tersebut.

Brigita Manohara sebelumnya mengakui dirinya menerima uang Rp480 dari Ricky Ham yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Uang tersebut dikembalikan ke KPK.

Sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Sejumlah saksi telah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Namun, di tengah proses pengusutan ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur. Dia melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dibantu ajudannya.

Penyidik KPK saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Ricky. Masyarakat yang mengetahui keberadaan politikus Partai Demokrat itu memberi informasi melalui call center 198 atau melaporkan pada aparat penegak hukum lainnya.