KPK Temukan Dokumen Berisi Aliran Uang Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Mamberamo Tengah Papua
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen berisi transaksi aliran uang. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta Pusat, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan pada Rabu, 6 Juli dilakukan berkaitan dengan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

"Ada pun lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juli.

Hanya saja, Ali tak memerinci siapa saja pihak terkait tersebut. Dia hanya mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan yang tengah diusut KPK.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud diantaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," ungkapnya.

Selanjutnya, penyitaan terhadap barang bukti akan dilakukan. Mereka yang diduga terkait dalam kasus ini bakal dipanggil sebagai saksi. "Termasuk para tersangka (akan dipanggil, red)," tegas Ali.

"Pada saat penyidikan ini cukup saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Belum diinformasikan siapa para tersangka dalam kasus ini. Nantinya pengumuman pihak terkait akan dilakukan saat penahanan paksa dilakukan.