JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada 13 September pukul 24.00 WIB di 28 daerah.
Masa perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena di wilayah tersebut baru memiliki satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan pencalonan di Pilkada. Dari masa pendaftaran ini, hanya ada tiga bapaslon yang mendaftar.
"Jumlah bapaslon yang telah diterima pada masa pendaftarannya berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 3 bapaslon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Senin, 14 September.
Rinciannya, ada 2 bapaslon bupati dan wakil bupati dan 1 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. Ketiga bapaslon ini mendaftar dari jalur dukungan gabungan partai politik.
Pertama, Partai Nasdem, PKS, dan PAN memberikan rekomendasi dukungan kepada Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi untuk maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kedua, PDIP, Berkarya, dan PPP memberikan rekomendasi dukungan kepada Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni untuk maju sebagai calon kepala daerah di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Ketiga, Partai Nasdem dan PDIP memberikan rekomendasi dukungan kepada Alias Wello dan Dalmasri untuk maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Dengan begitu, jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota," kata Ilham.
Adapun jumlah keseluruhan bapaslon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data sementara sebanyak 738 bapaslon.
BACA JUGA:
Rinciannya, ada 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 611 bapaslon bupati dan wakil bupati, dan 102 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.
"Jumlah bapaslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647, dan jumlah bapaslon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66," ujar Ilham.
Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.
"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusifitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," imbuhnya.