Bagikan:

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan memperpanjang masa pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan itu diberikan jika tidak ada atau hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Rustana mengatakan akan memperpanjang tiga hari setelah yang ditetapkan Penyelenggara Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Mekanismenya, kalau hanya 1 pasangan calon, kita perpanjang selama 3 hari setelah 29 Agustus 2024,” kata Rustana, Kamis, 15 Agustus.

Rustana menjelaskan, perpanjangan waktu bagi pasangan calon sebenarnya sudah dalam pembahasan di KPU RI, dan akan diperkuat dengan pedoman teknis yang bakal diturunkan ke tiap provinsi dan kota atau kabupaten.

“Pedoman teknis belum keluar, karena menunggu waktu serentaknya, dan perpresnya baru ditandatangani,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk pencalonan pada Pilkada 2024 ini.

“Kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI,” ujarnya.