Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau para pendukung pasangan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) untuk tertib dan santun dalam pendaftaran di KPU DKI Jakarta.

"Kepada para peserta tim sukses (timses) paslon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta untuk tertib dan santun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Antara, Rabu, 28 Agustus.

Selain itu, Susatyo juga meminta pendukung untuk menghormati dan menghargai pengguna jalan lainnya yang akan melintas sehingga kegiatan pendaftaran dapat berjalan aman, tertib dan kondusif sesuai dengan harapan.

"Tentunya rekayasa lalu lintas itu tentatif, kita lihat ya sebagian saat ini sebagian massa pendukung sudah ada di sisi kiri dari KPU," katanya.

Karena ini jalurnya satu arah sehingga kendaraan-kendaraan dari VIP masing-masing pendukung maupun kendaraan paslon juga akan melintas dari arah Simpang Senen.

Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama tiga hari pada 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi pasangan bacagub-bacawagub membawa maksimal 200 pendukung dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8).

Wahyu mengatakan usai mereka datang di Kantor KPU DKI akan disambut prosesi seremonial tanjidor yang merupakan kesenian tradisional Betawi.

Kemudian, pihaknya akan menerima dan mengecek berkas yang dibawa paslon. Lalu, paslon akan diarahkan melakukan konferensi pers.