MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan penanganan laporan dugaan pemukulan dengan terlapor calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Laporan Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris disebut Bawaslu tidak memenuhi unsur. Namun bukan berarti kegiatan yang dihadiri Akhyar Nasution di Medan Deli tak ada indikasi kesalahan.
"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana Pemilu saja yang diproses di Sentra Gakkumdu. Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi unsur yang lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, di Medan, Kamis, 5 November.
Indikasi pelanggaran yang dimaksud yakni dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Surat peringatan terkait protokol kesehatan disebut Payung sudah diterbitkan.
BACA JUGA:
Selain itu, kegiatan yang disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman ternyata terdapat pemasangan alat peraga kampanye. Ada juga anak-anak dalam kegiatan tersebut.
"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada ini, sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU," tegas Payung.
Bawaslu Kota Medan mengimbau Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se-Kota Medan tetap bekerja optimal dalam melakukan pengawasan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Medan.
"Proses kajian kita serahkan diproses oleh yang berwenang," demikian Payung.