JAKARTA - Rizieq Shihab disebut melarang Pemkab Bogor untuk melakukan rapid test terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Padahal Kabupaten Bogor sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Larangan Rizieq Shihab tertuang pada surat yang dikeluarkan pondok pesantren dengan nomor 01/MSMM/SJDK/XI1442 tertanggal 28 November. Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
"Isi suratnya berbunyi bahwa tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid tes kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan ponsok pesantren argokultur tersebut telah melaksanakan rapid tes dengan tim MER-C pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
Sementara perintah untuk melakukan rapid test terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Bogor Ade Yasin dengan nomor 333/Covid-19/Sekret/XI/2020.
Selain itu, perintah untuk melakukan rapid test juga berdasarkan kenaikan kasus konfirmasi positif akibat kerumunan pada kegiatan Rizieq Shihab bersama-sama dengan pendukungnya yang berjumlah sekitar 3 ribu orang pada 13 November. Kerumunan Rizieq Shihab dianggap menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan target yang semula berada pada zona orange (risiko sedang) untuk dipulihkan menjadi zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada di zona orange. Tapi yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah (risiko tinggi) sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus memperpanjang status PSBB," papar jaksa.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masaa pandemi COVID-19 saat mengikuti acara peletakan batu pertama dalam pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.