Petugas RS UMMI Sebut Kesehatan Rizieq Shihab Sudah Dilaporkan ke Kemenkes
Rizieq Shihab/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Petugas rekam medis RS UMMI Bogor, Feni menyebut Rizieq Shihab sudah didaftarkan sebagai pasien COVID-19 ke Kementerian Kesehatan secara online.

Demikian disampaikan Feni ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan hasil swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat.

Feni mengatakan hal ini saat pengacara Rizieq mempertanyakan soal standar operasional prosedur (SOP) pelaporan data pasien COVID-19 di RS UMMI.

"Apakah saudara saksi tahu tentang SOP laporan pasien di RS UMMI, khususnya yang berkaitan dengan penderita COVID?"," kata pengacara Rizieq bertanya dalam persidangan, di PN Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei.

Lantas, Feni menyebut mengetahui soal SOP pelaporan pasien COVID-19. Dikatakan, ada dua sistem pelaporan.

"Untuk laporan pasien COVID-19 itu terdiri dari dua, yang pertama laporan ke Kementerian Kesehatan nama webnya RS online. Yang kedua itu laporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor," kata Feni.

"Untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor itu hanya pasien yang berdomisili di Kota Bogor, sedangkan yang ke web Kementerian Kesehatan itu seluruh pasien masuk ke RS UMMI baik yang berdomisili Kota Bogor, non Kota Bogor dan Luar Kota Bogor," sambung Feni.

Mendengar jawaban itu, pengacara Rizieq pun menyinggung soal data kliennya dilaporkan atau tidak.

"Apakah dilaporkan juga tentang kondisi?" tanya pengacara.

"Dilaporkan," jawab Feni.

"Sejak kapan?"," timpal pengacara.

"H 1, karena pelaporan COVID itu H 1. Jadi yang dilaporkan hari ini, yang hari kemarin masuk," papar Feni

Selanjutnya, pengacara Rizieq pun kembali merinci pertanyaan. Fenni diminta memastikan nama Rizieq Shihab sudah dilaporkan perihal kesehatannya yang disebut terpapar COVID-19.

"Artinya dilaporkan ya?" tanya pegacara.

"Dilaporkan," kata Feni.

"(Dilaporkan) Ke Dinas Kesehatan?" tanya pengacara.

"Ke Kementerian Kesehatan," jawab Feni.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.