KPK Selisik Jatah Kuota Bansos COVID-19 untuk Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial. Salah satunya, dengan menyelisik pemberian jatah kuota pengadaan kepada perusahaan yang terafiliasi para pejabat. 

Adapun salah satu pejabat yang diduga mendapat kuota paket bansos dari Kemensos adalah Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Hal ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dirinya pada Selasa, 30 Maret lalu.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga mendapatkan jatah kuota dari anak buah mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono. Hanya saja, Ali tak menjelaskan lebih lanjut berapa kuota yang didapat oleh Yandri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos tersebut.

"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan dari tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya usai pemeriksaan dilakukan.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga turut menelisik tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII DPR RI yang jadi mitra kerja Kemensos.

Meski tak memaparkan lebih jauh karena semua keterangan Yandri sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, namun, Ali memastikan seluruh penyidikan terkait kasus suap ini akan dibuka di persidangan. Hal ini dilakukan guna membuktikan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan para tersangka.

Sementara Yandri, usai diperiksa mengaku telah menyampaikan segala yang diketahuinya terkait kasus dugaan suap ini ke penyidik KPK. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan untuk tersangka lain, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

“Materi yang ditanya ke saya, semua sudah disampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik, itu materi penyidikan,” kata Yandri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Maret.

Tak ada informasi apa pun yang disampaikan Yandri setelahnya. Termasuk saat disinggung perihal pemberian rekomendasi terhadap PT Total Abadi Solusindo ke Kemensos untuk ikut pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek.

Begitu juga terkait komunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di kemensos. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK. 

“Silakan tanya ke penyidik saja,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. 

KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.