Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror menangkap empat terduga teroris di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Desa Sukasari, Kabupaten Bekasi. Dari penangkapan itu, ditemukan bom aktif dan beberapa barang yang terkait ormas Front Pembela Islam (FPI).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, empat terduga teroris itu yakni HH, ZA, BS, dan AJ. Nantinya, semua barang bukti yang ditemukan dari empat terduga teroris itu akan didalami penyidik Densus 88 Antiteror.

"Semua barang bukti yang didapatkan di TKP tentunya akan akan menjadi temuan awal yang akan didalami oleh teman-teman penyidik densus 88 Antiteror Polri," ucap Fadil kepasa wartawan, Senin, 29 Maret.

Barang bukti baju FPI itu berwarna hijau dengan paduan warna putih. Sementara, kartu anggota FPI di dominasi warna hitam.

Tak hanya itu, ada beberapa buku yang bertuliskan FPI. Bahkan, ada poster yang menampilkan wajah Rizieq Shihab

Sementara soal barang bukti bom, Fadil menyebut setidaknya ditemukan 5 bom aktif dan 3,5 kilogram bahan baku pembuatan bom dari dua lokasi penangkapan. Bahkan, dari bahan baku itu bisa membuat 70 bom pipa.

"Dari temuan handak (bahan peledak) tersebut beserta bahan baku yang ada sesuai dengan perhitungan daripada tim bahwa TATP (Triacetone triperoxide) dari 5 bom toples dengan berat 3,5 kilogram, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa," kata Irjen Fadil Imran.

Menurut Fadil, bahan baku pembuatan bom itu mudah sekali meledak. Karena itu, tim dari penjinak bom (jibom) memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara diledakkan di tempat yang aman.

"TATP ini adalah sebuah senyawa kimia yang mudah meledak dan tergolong sebagai high explosive yang sangat sensitif. TATP adalah senyawa peroksida yang memiliki sifat khas yang sangat mudah terbakar hanya dengan gesekan panas dan pemicu-pemicu yang lainnya," papar Irjen Fadil.

"Oleh sebab itu tim jibom dari satuan Gegana PMJ memutuskan untuk melaksanakan disposal di dua lokasi di mana ditemukan TATP tersebut," sambung dia.

Di sisi lain, Fadil juga memaparkan peran masing-masing para terduga teroris. Otak dari rencana aksi teror yakni terduga teroris berinisial HH.

"Dia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Kemudian hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada 3 tersangka lainnya," ujar Irjen Fadil.

Sementara untuk terduga teroris lainnya memiliki peran yang berbeda. Untuk inisial ZA berperan membeli bahan baku peledak.

"Peran saduara ZA adalah membeli bahan baku dan bahan peledak seperti Aseton, HCL, Termometer, dan aluminium powder, memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata dia.

Untuk terduga teroris lainnya, yakni, BS (ebelumnya ditulis DS) berperan mengetahui pembuatan bahan peledak (handak) dan ikut membuat bersama dengan terduga teroris AJ.

"Peran (AJ) mengetahui dan membantu ZA selama pembuatan bahan peledak, dan bersama BS, mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan teror menggunakan bahan peledak," kata dia.

Dengan rangkaian keterkaitan empat orang itu dengan aksi terorisme, maka, mereka dipersangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, belum bisa dipastikan perihal ada tidaknya keterkaitan atau jaringan kelompok teroris ini dengan aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral. Sampai saat ini, penyidim Densus 88 Antiteror masih mendalaminya.