Bawa Map Merah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Tanah di Munjul
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 21 September.

Politikus PDIP ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019.

Terpantau, Edi datang sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja putih dan bercelana jeans biru.

Tak ada yang dia sampaikan ketika tiba di Gedung KPK. Ia hanya tampak membawa map berwarna merah yang tak diketahui isinya dan langsung masuk ke lobby gedung.

Selain Edi, KPK sebenarnya juga akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hanya saja, hingga saat ini batang hidung mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan tersebut belum tampak.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Anies dan Edi akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles (YRC) yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dia menjelaskan pemanggilan ini atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk di antaranya yaitu Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dan Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta," ungkap Ali kepada wartawan, Senin, 20 September.

Dengan permintaan keterangan ini, diharapkan perbuatan yang dilakukan tersangka dalam kasus ini akan menjadi jelas dan terang. Selain Anies dan Edi, KPK juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya.

Ali meminta para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan. Apalagi pemanggilan sudah dilakukan secara patut.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.