JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pesimistis terhadap Dewan Pengawas KPK usai melaporkan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia bahkan menyatakan tak bisa berharap banyak kepada Dewan Pengawas.
"Belum apa-apa dia (Dewas KPK, red) sudah menyerah, (menyatakan, red) tidak punya wewenang," kata Saut kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Saut yang melaporkan Firli bersama eks pimpinan KPK lainnya, seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengaku sudah bertemu Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Dari pertemuan itu, Dewas KPK sudah lebih dulu menyebut tak ada kewenangan sesuai aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Etiknya kita mungkin bisa berharap tetapi tidak banyak. Jadi sekali lagi, seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas KPK itu sudah bagian masalah. Tadi isinya justifikasi semua malah kita dimarah-marahin," jelasnya.
Melengkapi pernyataan Saut, Abraham Samad menyatakan Dewas KPK memang tak bisa diharapkan.
"Tapi kita tetap mendorong dan mengawasi agar dewan pengawas bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan Firli," tegasnya.
"Kemudian, yang terpenting menurut saya bahwa Firli saat ini kita harus dorong betul-betul pelanggaran pidananya," sambung Abraham.
Abraham mengatakan, Firli bisa dijerat dengan pasal pidana jika terbukti membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Sehingga, ke depannya eks Pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil bakal melaporkannya ke polisi.
Apalagi, Abraham menyebut yang dibocorkan bukan hanya surat perintah penyelidikan melainkan dokumen berisi laporan. Padahal, data ini bersifat rahasia.
"Segera, segera. Segera dalam waktu yang singkat ini (melaporkan Firli ke polisi, red). Paling lambat besok," ujarnya.
BACA JUGA:
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini ramai di publik setelah penggeledahan di kantor Kementerian ESDM dilakukan pada 27 Maret lalu. Berdasarkan informasi beredar, berkas bocor itu berisi nama tersangka hingga pasal yang disangkakan.
Meski begitu, Kementerian ESDM telah membantah adanya kebocoran berkas penyelidikan. Adapun kasus di kementerian itu berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan kinerja.
"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media, Sabtu 8 April.
Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga memberikan bantahan terkait kebocoran berkas penyelidikan tersebut. "Tidak benar ya, apa yang dituduhkan tersebut," katanya pada Rabu, 5 April.
Meski begitu, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. Pengaduan bisa disampaikan ke Dewan Pengawas KPK.