Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilaporkan ke polisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan eks pimpinan KPK.

Pelaporan akan dibuat karena dia diduga membocorkan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang kini sudah berada di tahap penyidikan.

"Selain melaporkan saudara Firli ke Dewan Pengawas, kita juga akan melaporkannya ke aparat penegak hukum (lain, red)," kata Eks Pimpinan KPK Abraham Sama di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 April.

Abraham menyatakan pelaporan dibuat karena pembocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli merupakan bentuk pidana. "Sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi," ungkapnya.

Dugaan pembocoran dokumen oleh Firli ini juga akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Diharapkan, pengusutan segera dilakukan secara objektif.

"Kita meminta dewan pengawas untuk objektif, tidak seperti masa lalu ketika memeriksa saudara Firli," tegas Abraham.

Jika terbukti bersalah, sambung Abraham, Dewas KPK diminta tegas. Jangan sampai pemberian sanksi ringan seperti yang dilakukan Dewas KPK beberapa waktu lalu terulang, imbuh Samad.

"Segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," ungkapnya.

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini ramai di publik setelah penggeledahan di kantor Kementerian ESDM dilakukan pada 27 Maret lalu. Berdasarkan informasi beredar, berkas bocor itu berisi nama tersangka hingga pasal yang disangkakan.

Meski begitu, Kementerian ESDM telah membantah adanya kebocoran berkas penyelidikan. Adapun kasus di kementerian itu berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan kinerja.

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media, Sabtu 8 April.

Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga memberikan bantahan terkait kebocoran berkas penyelidikan tersebut. "Tidak benar ya, apa yang dituduhkan tersebut," katanya pada Rabu, 5 April.

Meski begitu, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. Pengaduan bisa disampaikan ke Dewan Pengawas KPK.