Permintaan ICW Soal Firli Bahuri Bisa Jadi Tak Akan Direalisasikan Polri
Ketua KPK Firli Bahuri (dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai upaya Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri kembali ke Korps Bhayangkara merupakan hal yang keliru. Sehingga, permintaan itu dianggap tak akan terlealisasi.

"Saya kira tidak akan terealisasi. Ini bukan ranah kewenangan Polri," ucap Edi kepada VOI, Minggu, 6 Juni.

Meski Firli merupakan anggota aktif Polri, lanjut Edi, saat ini dia sudah menjadi pimpinan KPK. Di mana, pemilihannua sebagai ketua lembaga antirasuah itu melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik presiden.

Terlebih, KPK juga memiliki aturan sendiri yaitu, Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dari semua aturan dalam Undang-Undang KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri," kata dia.

Kemudian, soal aduan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Firli, kata Edi, hal itu juga tidak layak diproses. Sebab, persolan itu sudah masuk ranah Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Secara aturan, yang paling tepat menangani laporan itu adalah Dewas. Jika Polri dilapori saat ini, kita minta laporan dilimpahkan ke Dewas untuk ditindaklanjuti," ungkap Edi.

Semua permasalahan yang muncul karena buntut pemberhentian 51 pegawai KPK, lanjut Edi, seharusnya diselesaikan oleh internal. Sehingga, tidak perlu melibatkan institusi lain dan memperpanjang permasalahan.

"Kita melihat KPK sudah memiliki aturan sendiri. Jika itu berada pada ranah KPK atau dewas, serahkan kepada pihak berwenang," tandas dia.