JAKARTA - Polri menyebut sudah menangani aduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Tim sedang mendalami aduan tersebut.
"Sedang didalami laporannya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada VOI, Jumat, 4 Juni.
Meski demikian, Argo tak merinci soal proses pendalaman yang dia maksud. Termasuk langkah-langkah selanjutnya yang bakal dilakukan dengan adanya aduan tersebut.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah sebelumnya mengadukan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter.
BACA JUGA:
Dugaan gratifikasi itu karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.
Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Sehingga untuk 4 jam sewa, tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.
"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 dolar AS, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," kata Wana.
"Jika kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," sambung dia.
Dengan begitu, menurut ICW ada perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.