ICW Adukan Firli Bahuri, Kabareskrim Agus: Kita Kembalikan ke Dewas KPK, Jangan Tarik-tarik Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto menyebut bakal menyerahkan dokumen aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dokumen aduan ICW itu mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Polri, tegas Agus, tak ingin terlibat dalam persoalan tersebut.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (dalan sidang etik)," ucap Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni.

Selain itu, Agus juga mengatakan untuk saat ini Polri akan fokus untuk menangani pencegahan penyebaran COVID-19. Kemudian, membantu pemulihan ekonomi yang terus merosot di masa pandemi.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," tegas Agus.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyebut pihaknya sudah menangani aduan itu. Pihaknya masih mendalami perihal dugaan tersebut.

"Sedang didalami laporannya," kata Argo.

Adapun, peneliti ICW, Wana Alamsyah sebelumnya mengadukan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter. Dugaan gratifikasi itu karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.

Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Sehingga untuk 4 jam sewa, tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," kata Wana.

"Jika kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," sambung dia.

Dengan begitu, menurut ICW ada perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.