JAKARTA - Dua tersangka korupsi penggelapan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Diancam dengan hukuman sanksi berat, pemberhentian dengan tidak hormat," kata Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Sabtu, 29 Mei.
Keputusan pemberian sanksi paling berat bagi ASN DKI ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Taga menuturkan, saat ini informasi pemecatan dengan tidak hormat tersebut baru dilakukan secara verbal. Namun, mantan Kepala Sekolah SMKN 53 dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar yang terseret korupsi BOP pasti akan dipecat.
"Ini masih dalam proses verbal untuk pemberian hukuman itu karena ini pidana. Keduanya sudah dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan karena keduanya dalam pantauan Kejaksaan Negeri," jelas Taga.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggerebek kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat dan kantor Kepala Sekolah SMKN 53. Penggerebekan ini berkaitan dengan kasus korupsi Dana BOP tahun anggaran 2018-2019.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni mangan Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. Berinisial MF.
Keduanya diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp7,8 miliar.
Modusnya, W memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP. Padahal, password aplikasi BOP hanya boleh dipegang oleh W sebagai kepala sekolah saat itu.
Setelah mendapat password, MF mulai melakukan penggelapan seperti membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam melakukan pengadaan barang. Setelah aksinya berhasil, MF menyetor uang kepada W.