Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah. PNS tersebut adalah Tri Prasetyo Utomo yang merupakan staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada tanggal 16 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya menyebut keputusan Anies untuk memecat salah satu stafnya karena mengacu pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 11 November 2020.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan majelis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," kata Maria dalam keterangannya, Sabtu, 18 September.

Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku Tri Prasetyo Utomo sempat menggugat agar SK pemecatannya dicabut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu digugurkan karena dinilai tak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," tutur Yayan.