Korupsi Dana BOP Jakbar, PSI Anggap Pengawasan Anies Baswedan Lemah
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menganggap kasus korupsi penggelapan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta terjadi akibat lemahnya pengawasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kejadian ini menunjukkan bahwa masih lemahnya pengawasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap bawahannya," kata Anggara kepada wartawan, Jumat, 28 Mei.

Karenanya, Anggara meminta Anies untuk mengambil peranan lebih dalam mengawasi dan menertibkan anak buahnya. Pastikan hal tersebut tidak terulang kembali dimanapun di Pemprov DKI Jakarta.

Anggara mengaku, Komisi E DPRD DKI tak mengawasi sepenuhnya penggunaan dana BOP. Mengingat banyaknya jumlah sekolah yang mencapai 2.000 sekolah lebih dan keterbatasan waktu, pengawasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah hanya dilakukan secara random sampling.

Oleh sebab itu, Anggara mendorong agar dewan pengawas sekolah tingkat suku dinas perlu memperkuat fungsinga agar penyelewengan dana BOP dan BOS dapat dihindari.

"Selain itu, Dinas Pendidikan juga perlu turut ambil andil lebih detil dalam pengawasan dana BOS melalui dewan pengawas, sehingga sekolah dapat menggunakan dana BOS secara bijak," sebut dia.

Selain itu, Anggara juga mendorong agar tiap dewan pengawas sekolah melakukan laporan secara berkala ke DPRD DKI Jakarta terkait kegiatan dan hasil pengawasannya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggerebek kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat dan kantor Kepala Sekolah SMKN 53. Penggerebekan ini berkaitan dengan kasus korupsi Dana BOP tahun anggaran 2018-2019.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni mangan Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. Berinisial MF. Keduanya diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp7,8 miliar.