PURWOKERTO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pascaputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai vaksin halal.
"Oleh karena itu, kami masih melaksanakan vaksinasi seperti biasa sesuai dengan kebijakan pemerintah sebelumnya," kata Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas Sadiyanto di Purwokerto, Banyumas, Senin 25 April.
Pihaknya segera melakukan penyesuaian jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Disinggung mengenai pencapaian vaksinasi di Banyumas, dia mengatakan berdasarkan data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), cakupan vaksinasi secara kumulatif untuk dosis kesatu per tanggal 24 April 2022 mencapai 1.337.816 orang atau 95,67 persen dari target 1.398.427 sasaran.
Dosis kedua sebanyak 1.202.597 orang atau 86 persen dari target, sedangkan cakupan vaksin dosis ketiga atau penguat sebesar 280.003 orang atau 20,02 persen dari target.
Ia mengakui jika pencapaian vaksinasi dosis ketiga pada bulan April mengalami lonjakan cukup signifikan dari bulan sebelumnya yang tercatat mencapai kisaran 10 persen berdasarkan data riil atau manual.
"Kalau berdasarkan data riil, untuk vaksin dosis ketiga sudah mencapai 24,6 persen (data KPC-PEN sebesar 20,02 persen, red.) atau ada penambahan sekitar 14 persen dari pencapaian periode Januari-Maret," katanya dikutip Antara.
BACA JUGA:
Ia mengatakan lonjakan capaian vaksinasi dosis ketiga itu bukan semata-mata karena adanya kebijakan wajib vaksin penguat bagi masyarakat yang akan mudik pada Lebaran 2022.
Menurut dia, lonjakan tersebut juga berkat adanya kebijakan untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga kepada penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT).
"Penerima BLT yang telah menjalani skrining dan dinilai layak menerima vaksin 'booster' (penguat), akan langsung kami vaksin. Kemarin sempat dalam satu hari, penerima vaksin 'booster'-nya mencapai lebih dari 28.000 orang," kata Sadiyanto.
Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia," bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia".
Dalam salinan putusan MA juga dituliskan "Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVOD-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam".