Terdakwa Kasus Narkotika di Ambon yang Kabur Meski Terima Vonis di Bawah Tuntutan Jaksa Dibekuk Kejati Maluku
Terdakwa kasus narkoba Raynold Maspaitella (tengah) yang berstatus DPO Kejati Maluku dibekuk pada Senin 9 Oktober. (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Raynold Maspaitella, terpidana kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

"Penangkapan Raynold oleh tim Tabur Kejati dipimpin Hasan Tahir dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin 9 Oktober, disitat Antara.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat banding, terdakwa Raynold Maspaitella dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima vonis hakim terhadap terdakwa yang tak sampai batas minimal tuntutan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak permohonan kasasi JPU dan memperkuat putusan tingkat banding terhadap terdakwa Raynold Maspaitella. Hal itu termaktub dalam putusan MA Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 28 Juli 2022.

Dalam putusan itu, selain vonis penjara terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Namun, pascakeluarnya putusan MA, terpidana Raynold Maspaitella kabur. Kejati Maluku kemudian menetapkannya sebagai DPO.

Raynold akhirnya ditangkap dan langsung dieksekusi.

"DPO kejaksaan ini ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejari Ambon," tandasnya.