Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara Jeferson Wiliam Alfons, terdakwa narkoba jenis ganja. Vobis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon

"Pernyataan banding telah disampaikan atas putusan tersebut karena vonisnya berbeda dengan tuntutan jaksa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU Kejati Maluku Junet Pattiasina di Ambon, Selasa 16 Juli, disitat Antara.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yang menerangkan yang bersangkutan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk itu jaksa telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim," ujarnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Jeferson, Dino Huliselan mengatakan, kliennya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan.

"Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri meskipun oleh JPU tidak didakwakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2015 dalam rumusan Hukum Kantor Pidana," ucapnya.

SEMA tersebut menyatakan hakim memeriksa dan memutuskan perkara didasarkan pada surat dakwaan JPU sesuai Pasal 182 ayat (3) dan ayat 4 KUHAP.

Dalam hal terbukti sebagai pemakai (Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009) UU Narkotika sedangkan pasal mana tidak didakwakan maka hakim memutus perkaranya sesuai surat dakwaan pasal 112 dan 114 UU Narkotika tetapi dapat menyimpang ketentuan pidana minimum khususnya dengan pertimbangan yang cukup.

Kemudian sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 diketahui dosis maksimal sehari pemakai ganja adalah 5 gram, sedangkan fakta persidangan terbukti kalau ganja yang dikuasai terdakwa adalah 0,57 gram.

"Jumlah ini relatif kecil sehingga tidaklah adil dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dituntut JPU selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," ujarnya.

Terdakwa Jeferson ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Dr Kayadoe Batugantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, bersama barang bukti berupa satu paket ganja.

Terdakwa Jeferson Wiliam Alfons ditangkap saat mengonsumsi ganja setelah didatangi rekannya yang kini berstatus DPO, Saule.

Saule memberikan terdakwa uang Rp100 ribu untuk membeli satu paket ganja dari Aton pada 7 Maret 2024. Keberadaan Aton yang berstatus DPO masih diburu kepolisian.