JAKARTA - Saudara kandung eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menggugat perampasan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan terkait penanganan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang menyebut sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober.
“Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tessa dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober.
Sementara selaku pemohon adalah kakak dan adik Rafael. Mereka adalah Petrus Giri Herniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), Martinus Gangsar (Pemohon III), dan perusahaan bernama CV Sonokeling Cita Rasa.
Adapun majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Panitera Pengganti Khairuddin.
Berikut adalah aset yang dipermasalahkan oleh masing-masing pemohon:
1. CV Sonokeling Cita Rasa: 1 unit mobil Innova bernomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max bernomor polisi AB 8661 PH.
2. Pemohon I sampai dengan Pemohon III, asset yang dimohonkan keberatan:
- Uang di safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo sebesar 9.800 euro; 2.098.365 dolar Singapura; 937.900 dolar Amerika;
- Perhiasan di SDB RAT berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin;
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran;
- Rumah di Srengseng dan Ruko meruya;
- 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan;
- 1 unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.
Terhadap gugatan itu, Jaksa KPK Rio Frandy menilai permohonan yang diajukan keluarga Rafael Alun itu harusnya ditolak. “Karena jika para pihak beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan,” tegasnya.
“Bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” sambung Rio.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, permohonan harusnya ditolak karena aset itu terbukti sebagai hasil TPPU. “Yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis pidana 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.