JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak seluruh keberatan keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo atas perampasan aset untuk negara.
Saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, JPU menilai permohonan keberatan tidak memenuhi syarat formal dan materiel untuk diajukan sebagai permohonan keberatan.
"Permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," kata JPU dilansir ANTARA, Kamis, 7 November.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan aset-aset yang dikembalikan kepada Rafael dan pemohon keberatan dirampas untuk negara.
Berbagai aset dimaksud, yakni tanah dan bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3030 serta tanah dan bangunan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta dengan SHM Nomor 869 dan SHM Nomor 008.
Kemudian, satu bidang tanah di Jalan Santan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta dengan SHM Nomor 8807; satu unit mobil Volkswagen (VW) Beetle dengan nomor polisi AB 1708 SY; serta satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf 15 Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan berbagai aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).
BACA JUGA:
Pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.
Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian satu rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.
Dalam perkara korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa, (27/8).