Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri menunda penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz. Sebab, penyidik fokus dengan kasus Binomo yang telah menetapkan Crazy Rich Medan sebagai tersangka.

"Perkara yang dilaporkan oleh IK sementara ditunda dahulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin, 7 Maret.

Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal sampai kapan penundaan itu dilakukan. Whisnu hanya kembali menekankan bakal terlebih dulu menuntaskan kasus dugaan penipuan berkedok Binomo yang telah di tahap penyidikan.

"Saat ini perkaranya IK terkait Binary option lagi proses sidik," katanya.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang dikonfirmasi perihal serupa menyebut kemungkinan besar penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik akan dihentikan.

Alasannya, kasus yang pada awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu dianggap tak memenuhi unsur pidana. Sebab, dalam kasus Binomo Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," kata Agus

Sebagai informasi, Indra Kenz sempat melaporkan Nazara atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara merupakan satu dari delapan orang yang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.