JAKARTA - Crazy rich Medan, Indra Kenz, ternyata resmi melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Meski sebelumnya Indra Kenz dan pengacaranya sempat menyebut hanya sebatas konsultasi.
Pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya benar (ada pelaporan Indra Kenz, red)," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin, 7 Februari.
Dalam laporan itu, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Senada, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa pun membenarkan perihal pelaporan itu. Dalam pelaporan itu pokok permasalahan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial YouTube.
"Yang bersangkutan memberikan pernyataan yang diduga menyebut klien kami penipu pada video 'Panggung Inspirasi Official'," kata Wardaniman.
Maru Nazara merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Para affiliator ikut dilaporkan.
BACA JUGA:
Ada pun, aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan.
Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.
Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM