Bagikan:

JAKARTA - Crazy rich Medan, Indra Kenz batal melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik. Alasanya, kedatangannya hanya sebatas konsultasi.

"Nanti, nanti, nanti. Untuk laporan itu tentatiflah," ujar pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Senin, 7 Februari.

Sementara, Indra Kenz menyebut meski batal membuat laporan, dia hendak meluruskan dan membersihkan nama baiknya. Di mana, dalam pelaporan Maru Nazara di Bareskrim berdampak besar dengan semua hal yang berkaitan dengannya.

"Mau meluruskan kenapa bisa seperti itu, karena kan saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi, nah ini kan perlu dikoordinasi," kata Indra.

Kemudian, Indra pun membenarkan jika dirinya memang sebagai pengguna dan afiliator Binomo. Tetapi, bukan berarti dirinya harus bertanggung jawab atas kerugian yang diterima korban.

"Nah saya sebagai user, yang perlu dicatat semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung atau pun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan disini seolah-olah saya yang membuat rugi," kata Indra.

Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebelumnya datang Polda Metro Jaya. Indra Kenz disebut pengacaranya sempat ingin melaporkan Maru Nazara.

Menurut Wardaniman, pelaporan ini bakal dilakukan lantaran Maru Nazara dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya di media sosial YouTube.

"Maru Nazara yang dia membuat akun YouTube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya," kata Wardaniman

Aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan.

Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.

Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

"Ada public figure ada, terlapornya ada public figure ya," kata kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa.

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).