Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Polisikan Satu Korban Binomo Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
ILUSTRASI DOK VOI/GEDUNG POLDA METRO JAYA

Bagikan:

JAKARTA - Crazy Rich Medan, Indra Kenz bakal melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pihak yang bakal dilaporkan yakni Maru Nazara.

"Iya kita mau laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dihubungi, Senin, 7 Februari.

Maru Nazara merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Para afiliator ikut dilaporkan.

Menurut Wardaniman, Maru Nazara dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya di media sosial YouTube.

"Maru Nazara yang dia membuat akun YouTube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya," kata Wardaniman

"Klien kami dituduh menipu dan lain-lain lah. Nanti kami mau lapor dululah, kami belum bisa ngomong terlalu banyak," sambungnya.

Aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan.

Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.

Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

"Ada public figure ada, terlapornya ada public figure ya," kata kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa.

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).