JAKARTA - Crazy Rich Medan, Indra Kenz, murka lantaran disebut sebagai penipu terkait dugaan investasi ilegal di Binomo oleh Maru Nazara dalam akun media sosial YouTube.
Maru sendiri sosok korban sekaligus yang melaporkan aplikasi Binomo dan sejumlah afiliatornya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Nah, laporan inilah yang membuat Indra Kenz muka dan melaporkan balik Maru atas dugaan pencemaran nama baik. Maru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya dirugikan, karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," ujar Indra Kenz kepada wartawan, Senin, 7 Februari.
Indra mengamini jika dirinya memang sebagai pengguna dan afiliator Binomo. Tetapi, bukan berarti dirinya harus bertanggung jawab atas kerugian yang diterima korban.
"Nah saya sebagai user, yang perlu dicatat semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung atau pun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan disini seolah-olah saya yang membuat rugi," kata Indra.
Bahkan, adanya pernyataan dari Maru Nazara tersebut sangat berdampak besar. Terutama dengan bisnisnya yang dicap sebagai hasil perjudian.
"Mau meluruskan kenapa bisa seperti itu, karena kan saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi, nah ini kan perlu dikoordinasi," kata Indra.
Dengan kemurkaan itu, Indra Kenz pun membuat laporan. Di mana, pelaporan itu diterima oleh polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Februari.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang dikonfirmasi perihal pelaporan itu membenarkannya.
"Iya benar (ada pelaporan Indra Kenz, red)," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin, 7 Februari.
Dalam laporan itu, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Kedepannya, lanjut Zulpan, pihaknya akan mempelajari berkas pelaporan tersebut. Jika dinilai terjadi unsur pidana, maka, akan dimulai langkah penyelidikan.
"Kita pelajari dulu ya," kata Zulpan.