Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih mempelajari berkas pelaporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya. Tujuannya, untuk memastikan adanya usur pidana.

"Terkait dengan kasus Binomo, masih dalam pendalaman, penyelidikan ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Meski demikian, Ramadhan tak merinci lebih jauh perihal langkah apa saja yang telah dilakukan dalam tahap penyelidikan tersebut.

Bahkan, ketika disinggung perihal ada tidaknya rencana pemeriksaan saksi, Ramadhan pun tak menjelaskan. Hanya ditekankan kasus dugaan penipuan ini masih tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan. Jadi masih didalami dulu," kata Ramadhan.

Ada pun, delapan orang melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.

Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).