Bareskrim Periksa 20 Saksi dan Ahli, Proses Cepat Kasus Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
IlUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri telah memeriksa 20 saksi dan ahli dalam proses penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi. Kasus terkait pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak ini pun telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, diyakini ada unsur pelanggaran pidana sehingga ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan.

Selain itu, dalam prosesnya Bareskrim mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Tim itu dikirim untuk memeriksa saksi-saksi.

"Penyidik Bareskrim polri telah mengirimkan dua tim ke polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Jakarta," papar Ramadhan.

Selain itu, penyidik bakal memeriksa barang bukti yang telah dikumpulkan. Tujuannya untuk menyakini benar terjadinya pelanggaran pidana.

"Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," kata Ramadhan.