Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Jenderal Sigit: Sejalan dengan Semangat Polri dalam Menjalankan Tugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Sebab, dengan adanya perjanjian itu bisa mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Januari.

Kata Sigit, kerja sama antara negara ini menjadi sangat penting untuk memberantas kejahatan transnasional. Alasannya, dengan kondisi perkembangan teknologi yang terus berkembang, para pelaku bisa melancarkan aksi kejahatan di mana saja.

Selain itu, para pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, akan sulit jika tak menjalin kerja sama dengan negara-negara lain.

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ungkapnya.

Dalam peerjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, lanjut eks Kabareskrim ini, juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

Kemudian, bisa meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," kata Sigit.

Di sisi lain, Sigit mencotohkan perjanjian ekstardisi dengan Singapura ini bermanfaat dalam penindakan tindak pidana korupsi. Di mana, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," tutur Sigit.

Terlepas dari perjanjian ekstradisi itu, Sigit sempat menyinggung soal penanganan tindak pidana korupsi di tahun 2021. Di mana, nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Kemudian, sepanjang tahun 2021 Polri berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.

Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.