JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Dalam kasus ini Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis yang ancamannya 10 tahun penjara.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari.
Ramadhan merinci pasal yang dipersangkakan terhadap Edy Mulyadi. Antara lain, Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"(Pasal terkait, red) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan golongan (SARA)," kata Ramadhan.
Penyidik juga mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.
Penetapan tersangka Edy Mulyadi berdasarkan hasil gelar perkara dan rangkain proses pemeriksaan saksi serta ahli.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Selain itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan usai pegiat media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi) penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.
Penahanan terhadap Edy Mulyadi karena dua alasan yakni objektif dan subjektif penyidik. Salah satunya, penyidik khawatir Edy Mulyadi bakal menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan meghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, alasan objektif anacaman dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.