Bareskrim Surati Dewan Pers soal Status Wartawan Edy Mulyadi yang Menolak Diperiksa Kasus Laskar FPI
Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri menyurati Dewan Pers perihal status Edy Mulyadi sebagai wartawan. Sebab Edy sebelumnya menolak  diperiksa sebagai saksi perkara penyerangan enam laskar khusus FPI pengawal Rizieq Shihab. 

"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media-nya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Jumat, 18 Desember.

Penolakan Edy Mulyadi terjadi saat penyidik menanyakan perihal kronologi kejadian dengan dalih dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Penyidik memeriksanya terkait unggahan reportase perkara tersebut dalam akun Youtube 'Bang Edy Channel'.

Penyidik menganggap keterangannya perihal reportase itu sangat penting untuk penyelesaian perkara penyerangan laskar FPI pengawal Rizieq terhadap polisi ini. Karena itu penyidik memutuskan menyurati Dewan Pers.

"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana atau pun perdata dengan wartawan termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media atau pun pada perusahaan penerbitan pers," kata Andi.

Pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi berdasarkan surat panggilan pemeriksaan dengan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Selain itu, berdasarkan reportase video milik Edy Mulayadi menyebut jika di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50 tidak ada baku tembak.