JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mengungkap, dirinya diperlakukan seperti teroris saat menjalani tahanan. Padahal, kasus yang menjeratnya hanya pelanggaran protokol kesehatan.
Keluhan ini disampaikan ketika Rizieq menceritakan saat mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan atas kasus kerumunan di Petamburan.
"Pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," ucap Rizieq membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei.
Setelah ditangkap, Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2020 langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat itulah, Rizieq merasa selama penahanan dan pengamanan terhadapnya sangat berlebihan. Sebab, selama satu bulan pertama, dia harus isolasi total.
Saat itu, siapapun tidak boleh membesuknya. Termasuk keluarga dan tim dokter pribadi dari Tim Mer-C.
BACA JUGA:
Bahkan, petugas pun dilarang menyapa dirinya. Kecuali saat salat Jumat, Rizieq diperkenankan keluar dari sel dan dikawal untuk beribah bersama tahanan lain.
"Kasus saya hanya soal Pelanggaran Prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," ujarnya.
Dengan perlakuan yang diterimanya itu, Rizieq menyakini jika kasus yang dihadapinya bukanlah sekadar pelanggaran prokes. Melainkan, ada motif balas dendam.
"Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembunuhan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak Aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017," kata dia.
"Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," sambung Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizeq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.