30 Hari Rizieq Shihab di Tanah Air
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas di Petamburan (Foto: Irfan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - 10 November lalu, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sampai di Indonesia. 30 hari berlalu. Selama itu, begitu banyak kejadian di Tanah Air, mulai dari ketika Rizieq menciptakan kerumunan sampai ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Puluhan ribu orang tumpah ruah di jalanan dan menyemut di pelataran bandara demi bertemu sang patron. Puja-puji dan pekik takbir mengudara tanpai henti, mengiringi laju mobil yang membawa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menuju kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Di kediaman MRS, ribuan massa sudah menantinya. Bahkan meski dirinya dijadwalkan baru tiba di Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, massa sudah memadati lingkungan rumah Rizieq sejak pukul 08.00 WIB.

Jalanan sekitar rumah Rizieq seperti Jalan KS Tubun sesak, tak dapat dilalui kendaraan. Sebab, banyak warga yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan itu hingga mendekati Jalan Petamburan III.

Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta Pusat (Diah Ayu/VOI)

Hajatan penyambutan itu bukan tanpa dampak. Mulai dari rusaknya sejumlah fasilitas umum di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, sampai banyak calon penumpang pesawat yang perjalannya tertunda. 

Mewakili FPI, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang terganggu dan merasa dirugikan dengan proses kepulangan Rizieq Shihab."Kemudian hari ini juga kami mohon maaf lahir batin kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atas penjemputan oleh umat kepada Rizieq Shihab, mungkin terlmbat ke bandaranya," ujar dia.

Slamet mengaku tak menyangka orang yang ikut menjemput Rizieq sangat banyak. Namun, faktanya itu memang terjadi.

"Sekali lagi mohon maaf lahir batin. Ini di luar dugaan karena memang ini panggilan hati umat yang sangat rindu sangat kangen dengan imam besar kita," ujar Slamet.

Ciptakan kerumunan

Baru tiga hari pulang, MRS sudah melaksanakan agendanya. Pada 13 November, ia menghadiri acara Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf yang digelar Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Di acara tersebut, terlihat banyak peserta yang tak menjalankan prokes, seperti tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak. Rizieq, yang semula mengenakan masker pun sempat mencopot maskernya sesekali.

Seolah tak pernah lelah, keesokan harinya MRS menggelar hajatan yakni menikahkan anaknya Syarifah Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan Alaydrus. Pernikahan ini digelar di kediaman Rizieq Shihab, jalan Petamburan, Jakarta Pusat dan sorotan pun muncul karena protokol kesehatan tak dipatuhi di sana.

Dari pantauan VOI melalui Front TV,  saat acara berlangsung, tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan pencegah COVID-19. Selain itu, panitia juga tak memberikan penanda, mana tempat yang bisa diduduki dan mana yang tidak. 

Hajatan itu menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan kerumunan dan dianggap melanggar prokes, karena acara ini Pemprov DKI Jakarta memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi sebesar Rp50 juta. Bahkan gara-gara ulah MRS, Gubernur Jakarta Anies Baswedan dipanggil kepolisian. Selain itu, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot jabatannya karena dianggap lalai menegakkan prokes.

Seminggu kemudian, rangkaian acara baik yang dihadiri maupun yang dibuat MRS mengakibatkan munculnya klaster COVID-19 baru. Sebanyak 80 orang pada kerumunan kegiatan Rizieq Shihab di wilayah Petamburan dan Tebet Jakarta, terkonfirmasi positif COVID-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat menyebutkan hasil pemeriksaan melalui tes PCR yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terdapat 50 kasus positif COVID-19 di Tebet dan 30 kasus di Petamburan dalam kerumunan tersebut.

Tangkapan layar acara akad nikah putri Rizieq Shihab yang disiarkan di channel YouTube Front TV

Beberapa kali mangkir

Setelah melaksanakan agendanya selama berhari-hari, MRS jatuh sakit. Pada 26 November ia diketahui mulai dirawat di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor Jawa Barat. 

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, meski sedang dirawat, kondisi kesehatan MRS baik-baik saja. Meski demikian, Rizieq masih harus menjalankan observasi kata Bima.

Kendati tengah terbaring di rumah sakit, Rizieq tetap enggan untuk menjalani tes swab atau tes usap COVID-19. Padahal ia beberapa kali berada dalam keramaian, semenjak kepulangannya dari Mekah, Arab Saudi. Hal ini pun menjadi masalah baru baginya, selain telah melanggar prokes dengan menciptakan kerumunan.

Di tengah polemik tes swab yang enggan MRS lakukan, dirinya kemudian meninggalkan RS UMMI pada Sabtu 29 November. Saat itu, beredar kabar bahwa ia keluar lewat pintu belakang. 

Belum kelar polemik tes COVID-19, kini MRS berhadapan dengan masalah lain. Sehari setelah keluar dari rumah sakit, undangan untuk menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya datang kepadanya pada 1 Desember. Namun ia mangkir dari panggilan lantaran kondisinya yang masih membutuhkan istirahat pasca bangkit dari sakit.

Mulai memanas

Sejak pemangilan oleh pihak kepolisian itu dilayangkan, keberadaan MRS mulai dirahasiakan. Sempat ada informasi dari pengacara FPI, Ichwan Tuankotta, MRS berada di rumah putrinya di kawasan Sentul, Bogor. 

Polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Kamis, 3 Desember. Sehari sebelum pemanggilan, Petamburan memanas. Polisi yang hendak memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada MRS dihadang Laskar FPI. Sempat cekcok, namun akhirnya surat berhasil disampaikan ke MRS. 

Setelah surat pemanggilan didapat, MRS mengumumkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat terkait masalah prokes. Ucapan itu ia lontarkan saat menggelar acara reuni 212 yang digelar secara virtual yang dikemas dalam acara bertajuk Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat kalau dalam kerumunan di Bandara, di Petamburan, di Tebet, di Megamendung terjadi penumpukan yang memang di luar kendali karena antusias," kata Rizeq di acara tersebut.

Singkat cerita, polisi pada akhirnya menjadwalkan pemanggilan MRS pada 7 Desember. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran prokes saat pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

Terlepas dari jadwal pemeriksaan, polisi juga menyoroti soal massa pendukung Rizieq Shihab yang mengklaim bakal mengawal jalannya pemeriksaan dengan ikut serta datang ke Polda Metro Jaya.

"Kita sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja. Siapapun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami tindak tegas," kata Yusri.

Hari pemanggilan pun datang. Tepat di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan MRS, peristiwa nahas terjadi. Enam orang Laskar Khusus pendukung Rizieq Shihab tewas ditembak polisi.

Jumpa pers Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal penindakan tembak mati terhadap laskar khusus Rizieq Shihab yang melakukan penyerangan (Rizky Adytia/VOI)

Ada dua versi bagaimana kronologi peristiwa itu terjadi. Versi polisi menjelaskan alasan pihaknya menembak Laskar FPI lantaran karena mereka menyerang polisi dengan pistol dan senjata tajam. Sementara versi FPI, mengatakan, laskarnya terbunuh karena orang-orang yang mereka bilang sosok tak dikenal itu berusaha membahayakan iring-iringan keluarga sang imam. 

Pada hari ini, tiga hari pasca insiden terjadi, MRS kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bertepatan dengan 30 hari kepulangan dirinya dari Arab Saudi, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran prokes.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.

Kelima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI. Khusus Rizieq, polisi menerapkan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.