JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menghadiri acara Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf yang digelar Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Acara ini berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB dan disiarkan di Youtube Front TV. Di acara ini, banyak jemaah yang hadir tidak mengenakan masker dan tanpa menjaga jarak. Rizieq, yang semula mengenakan masker pun sempat mencopot maskernya sesekali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku turut hadir dalam acara Maulid Nabi tersebut. Riza mengaku bahwa ada sejumlah peserta acara yang masih melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker.
"Memang, masih ada masyarakat kita yang belum melaksanakan protokol kesehatan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 November.
Riza mengatakan, kedatangannya sebagai pejabat Pemprov DKI adalah untuk mengingatkan agar penyelenggara acara menaati protokol kesehatan.
"Di setiap kegiatan kami selalu mengimbau untuk meminta melaksanakan protokol kesehatan. Untuk itulah, kami hadir melaksanakan tugas kami, mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker," ungkap dia.
BACA JUGA:
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengaku tidak memberi sanksi penindakan terhadap acara Maulid Nabi yang dihadiri Rizieq. Kata dia, Satpol PP cukup mengedukasi penyelenggara acara agar saat membuat kegiatan berikutnya tidak lagi melanggar protokol kesehatan.
"Kita mengedepankan edukasi kepada semua. Itu yang kita lakukan terus menerus supaya terjadi perubahan perilaku Saat pandemi COVID-19 ini, bagaimana kita mencegah dan memutus mata rantai penularan," tutur Arifin.
"Mudah-mudahan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya, panitia dan semua yang hadir juga memperhatikan protokol kesehatan," lanjut dia.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.
Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Kemudian pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.