Maulid Nabi yang Dihadiri Rizieq Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Tak Beri Sanksi
acara Maulid Nabi di Majlis Taklim Al Afaf yang dihadiri Rizieq Shihab (Tangkap layar video Front TV)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menghadiri acara Maulid Nabi di Majlis Taklim Al Afaf yang digelar Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November.

Acara ini berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB dan disiarkan di YouTube Front TV. Dalam acara ini, banyak jemaah yang hadir tidak mengenakan masker dan tanpa menjaga jarak. Rizieq, yang semula mengenakan masker pun sempat mencopot maskernya sesekali.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, semua kegiatan selama pandemi harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kegiatan apapun apakah kegiatan di rumah makan, pusat perbelanjaan, semua pertemuan, resepsi pernikahan, dan sebagainya itu semua harus mengacu kepada protokol kesehatan," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 13 November.

Ketika ditanya mengenai penindakan yang akan dilakukan Satpol PP terhadap acara Maulid Nabi yang dihadiri Rizieq, Arifin mengaku tidak memberi sanksi. 

Kata dia, Satpol PP cukup mengedukasi penyelenggara acara agar saat membuat kegiatan berikutnya tidak lagi melanggar protokol kesehatan.

"Kita mengedepankan edukasi kepada semua. Itu yang kita lakukan terus menerus supaya terjadi perubahan perilaku Saat pandemi COVID-19 ini, bagaimana kita mencegah dan memutus mata rantai penularan," tutur Arifin.

"Mudah-mudahan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya, panitia dan semua yang hadir juga memperhatikan protokol kesehatan," lanjut dia.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tetang PSBB Transisi, ada sanksi yang diberikan jika kepada penyelenggara kegiatan keagamaan yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Pasal 12 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Lalu, pada Pasal 12 Ayat (4), pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait seperti Satpol PP.