PA 212 Sebut Rizieq Shihab Sudah Tes PCR Sebelum Pulang Ke Indonesia
Rizieq Shihab (dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif menegaskan Rizieq Shihab telah memenuhi syarat kesehatan terkait kepulangnnya ke Tanah Air. Pemeriksaan COVID-19 diklaim dengan hasil yang baik.

"Alhamdulillah sudah (pemeriksaan) PCR. Aman Insya Allah," ucap Slamet kepada VOI, Minggu, 8 November.

Sementara untuk prosedur menjalani karantina mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia, Slamet belum bisa memastikan apakah Rizieq akan menjalaninya. Terlebih dua hari setelah mendarat di Tanah Air, Rizieq akan dipadati kegiatan.

"Kita lihat nanti (soal karantina)," kata dia.

Slamet bilang, salah satu kegiatan yang akan tetap dilakukan oleh Rizieq yakni menikahkan putrinya pada 14 November. Artinya kegiatan itu dilakukan empat hari setelah dia tiba di Indonesia.

"Insya Allah tetap berjalan (pernikahan anak Rizieq Shihab)," kata dia.

Adapun HRS (Habib Rizieq Shihab) mengumumkan bahwa dirinya segera pulang ke Indonesia pada 9 November 2020 menggunakan penerbangan pukul 19.30 waktu Arab Saudi.

HRS dan keluarga rencananya pulang ke Tanah Air menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan SV-816 dan tiba pada Selasa, 10 November 2020 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 09.00 WIB.

Karantina Mandiri

Sementara soal prosedur karantina mandiri, harus dilaksanakan oleh Rizieq Shihab di kediamannya selama dua pekan atau 14 hari setelah tiba di Tanah Air. Dirjen P2P Kemenkes Budi Hidayat menjelaskan, karantina mandiri di kediaman ini adalah prosedur yang memang harus dilakukan siapapun yang baru datang dari luar negeri.

Selain itu, Rizieq dan rombongan yang pulang dari Arab Saudi juga diharuskan untuk melaksanakan uji usap di fasilitas kesehatan dan menunjukkan hasil swab maksimal tujuh hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia. 

"Jika WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) selanjutnya pada pemeriksaan dinyatakan tidak sakit dan tidak ada faktor risiko kesehatan, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah atau tempat tinggalnya selama 14 hari," kata Budi saat dihubungi VOI, Jumat, 6 November.

Terkait pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, Rizieq dan rombongan yang baru pulang dari luar negeri juga diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan kamar tidur terpisah ataupun menggunakan tempat makan yang terpisah dari anggota keluarga lainnya.