Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan masih diperiksa intensif soal dugaan penyebaran ujaran kebencian dan pengahasutan.

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menuturkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya itu dikarenakan memposting narasai-narasi yang dianggap berunsur penghasutan.

"Kalau pak Syahganda tadi ditunjukan waktu pemeriksaan awal itu ada tweet-tweetnya pak Syahganda di akun twitternya," ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.

Namun, Ahmad Yani yang menjadi pengacara Syahganda menilai, unggahan Syahganda tidak berunsur penghasutan atau ujaran kebencian, sepeti yang dituduhkan polisi. Sebab, unggahan kliennya masih seputar demokrasi.

"Kita belum melihat korelasi dan relevansinya antara yang ditweetkan dan dituduh," kata dia.

Bahkan, Yani membantah ketika disinggung soal utasan kliennya berkaitan dengan Omnibus Law. Jusrtu dia mempertanyakan kepada polisi soal dasar penangkapan kliennya tersebut.

"Engga ada kok, makanya yang mana yang disangkakan tweet yang diduga menghasut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menagkap Syahganda Nainggolan pada 13 Oktober, pagi tadi. Dia ditangkap di rumahnya.

"Ditangkap di Depok tadi jam 04.00 WIB di rumahnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.

Diduga, penangkapan terhadap Syahganda berkaitan dengan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Tetapi, Awi tak mengamininya dan hanya menyebut jika penangkapan itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. "Iya terkait ITE," singkat dia.