Bagikan:

JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo protes atas penangkapan sejumlah tokoh KAMI oleh kepolisian. Gatot menganggap penangkapan tersebut memiliki tujuan politis.

Gatot menyebut, penangkapan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan beberapa anggota KAMI merupakan tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi polisi sebagai pengayom masyarakat.

Menurutnya, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi hinga keluarnya Sprindik pada hari yang sama dianggap tidak lazim dan menyalahi prosedur. 

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata Gatot dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober.

Gatot memandang ada indikasi bahwa ponsel sejumlah tokoh KAMI sebelum penangkapan diretas oleh pihak tertentu. Gatot juga menuding ada penyadapan atau kloning ponsel.

"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, 'bukti percakapan' yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," tutur Gatot.

Oleh sebab itu, Gatot menuntut Polri untuk membebaskan tokoh KAMI dari tuduhan pelanggaran UU ITE karena pasal tersebut banyak mengandung pasal-pasal karet yang bertentangan dengan kebebasan berpendapat.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menagkap Syahganda Nainggolan pada 13 Oktober, pagi tadi. Dia ditangkap di rumahnya. "Ditangkap di Depok tadi jam 04.00 WIB di rumahnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.

Diduga, penangkapan terhadap Syahganda berkaitan dengan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh. Tetapi, Awi tak mengamininya dan hanya menyebut jika penangkapan itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. "Iya terkait ITE," singkat dia.