Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan tersebut. Namun, tak menjelaskan secara rinci dasar penangkapan tersebut.

"Iya benar," ujar Argo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut Syahganda ditangkap pagi tadi di rumahnya. Namun, lagi-lagi tak dirinci dasar penangkapan tersebut.

"Ditangkap di Depok tadi jam 04.00 WIB di rumahnya," kata dia

Diduga, penangkapan terhadap Syahganda berkaitan dengan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Tetapi, Awi tak mengamininya dan hanya menyebut jika penangkapan itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. "Iya terkait ITE," singkat dia.