Tersangka Syahganda Nainggolan Dukung Demo Buruh dengan Sebar Foto Hoaks
Para tersangka kasus ujaran kebencian terkait Omnibus Law (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks. Polisi menyebut Syahganda sengaja menyebar foto hoaks karena mendukung aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.

Penyebaran hoaks dilakukan dengan mengunggah foto di akun Twitter. Tapi Syahganda menambahkan narasi yang tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Selain itu, Syahganda juga mengunggah narasi-narasi yang menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh pada akun Twitter miliknya.

"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata dia.

Syahganda disangkakan dengan Pasal 28 ayat ( 2), joncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undamg ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 nomor 1 tahun 1946.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata dia.

Bareskrim Polri menangkap tujuh orang yang beberapa di antaranya tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka diamankan di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.

Identitas empat orang yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri yang merupakan Ketua KAMI Medan.

Sedangkan yang ditangkap di Jakarta merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan mantan calon anggota legislatif PKS, Kingkin Anida.