DEPOK - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Kota Depok, dikutip Antara, Kamis, 29 April.
Sidang putusan di PN Kota Depok digelar secara teleconference yang dihadiri jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa secara langsung di ruang persidangan. Sedangkan Syahganda Nainggolan mengikuti persidangan secara daring dari tempat terdakwa ditahan.
BACA JUGA:
Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk opsi banding.
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa, 13 Oktober 2020 di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.