JAKARTA - Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat. Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.
"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober.
Namun Awi tidak merinci perkara yang menjerat para tersangka. Keterangan lengkap akan disampaikan dalam jumpa pers.
"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya. Akan dijelaskan secara detail," kata dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta, pada 12 Oktober. Kemudian, keesokan harinya Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diamankan di Depok dan Jakarta Selatan.
Selain mereka, polisi juga mengamankan anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Keempatnya adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri yang merupakan Ketua KAMI Medan.