Bagikan:

JAKARTA - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat lengkap atau P-21 atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Dalam waktu dekat penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan P-21," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, 27 November.

Awi mengatakan, berkas penyidikan untuk Syahganda Nainggolan dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sedangkan untuk Jumhur Hidayat dinyatakan lengkap pada 24 November 2020.

"Rencana Desember 2020 akan kita rencanakan untuk tahap dua," katanya.

Sementara itu, jaksa peneliti menilai berkas penyidikan untuk Anton Permana belum lengkap. Sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dari sisi formil maupun materiel.

"Berkas perkara AP saat ini masih proses pengambilan perkara," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka antara lain, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat. Dalam perkara ini mereka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Namun, secara garis besar mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.