Berkas Penyidikan 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan Tak Lengkap, Dikembalikan ke Polri
ILUSTRASI/Gedung Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidikan sembilan anggota Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan aksi demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pengembalian itu karena jaksa peneliti menilai berkas perkara tak lengkap secara formil dan materiel.

"Berkas 9 tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim," ujar Hari kepada wartawan, Kamis, 5 November.

Berkas perkara para tersangka sudah dikembalikan ke penyidik pada Rabu, 4 November. Dengan begitu, penyidik Bareskrim akan melengkapi kekurangannya.

"(Dikembalikan) Kemarin. Sudah dikembalikan," kata dia.

Penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan berkas penyidikan sembilan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu sudah dilakukan sejak pekan lalu.

"Sudah tahap 1, minggu lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Berkas para tersangka, kata Awi, sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik Polri menunggu lengkap-tidaknya berkas yang diserahkan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari 9 orang itu 7 di antaranya merupakan anggota dan petinggi KAMI antara lain, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan untuk dua lainnya yakni mantan calon anggota legislatif PKS Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong.

Mereka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Namun, secara garis besar mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.